Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz tentang hukum I'tikaf
Pertanyaan: Apakah hukum I`tikaf bagi
laki-laki dan wanita? Apakah berpuasa merupakan syarat untuk syahnya I`tikaf?
Kemudian amalan apa saja kah yang baik dilakukan oleh orang yang beri`tikaf?
Kapan waktu memasuki tempat i`tikaf dan kapan keluar dari sana ?
Jawaban: I`tikaf hukumnya Sunnah bagi
laki-laki dan wanita sebagaimana telah datang dari Rasululullah Shalallahu
'alaihi wassalam, bahwasanya beliau dulu beri`tikaf di bulan Ramadhan. Kemudian
pada akhirnya, i`tikaf beliau tetapkan pada sepuluh hari terakhir. Para
istri-istri beliau juga beri`tikaf bersama beliau Shalallahu 'alaihi wassalam,
dan juga setelah beliau wafat.
Tempat beri`tikaf adalah mesjid-mesjid yang
didirikan shalat berjamaah padanya. Apabila waktu i`tikafnya diselingi oleh
hari Jumat, maka yang lebih utama adalah beri`tikaf di mesjid yang mengadakan
shalat Jumat, jika itu memungkinkan. Tidak ada waktu-waktu tertentu bagi
i`tikaf dalam pendapat Ulama yg terkuat .Juga tidak disyaratkan berpuasa
walaupun dengan berpuasa lebih utama.
Disunnahkan bagi seseorang yang beri`tikaf
agar memasuki tempat beri`tikaf saat dia berniat i`tikaf dan keluar dari
padanya setelah lewat masa yang dia inginkannya. Diperbolehkan baginya boleh
memotong waktu tersebut jika ada keperluan lain, karena i`tikaf adalah sunnah
dan tidak menjadi wajib jika dia telah memulainya, kecuali jika dia bernadzar.
Disunnahkan beri`tikaf di sepuluh hari
terakhir dari bulan Ramadhan untuk mengikuti Rasululllah Shalallahu 'alaihi
wassalam. Disunnahkan bagi seseorang yang beri`tikaf saat itu untuk memasuki
tempat i`tikafnya setelah shalat Fajar hari ke-21 dan keluar dari sana apabila
telah selesai sepuluh hari. Jika dia memotongnya maka tidak mengapa, kecuali
jika i`tikaf nadzar sebagaimana telah dijelaskan.
Yang lebih diutamakan adalah menyediakan
tempat khusus di dalam mesjid untuk beristirahat jika memungkinkan. Dianjurkan
bagi yang beri`tikaf agar memperbanyak dzikir, membaca qur`an,istighfar, berdoa
dan mengerjakan shalat-shalat Sunnah selain pada waktu-waktu yang dilarang.
Tidak dilarang bagi teman-teman seseorang yang beri`tikaf untuk mengunjunginya
dan berbicara dengan mereka sebagaimana Rasululullah Shalallahu 'alaihi
wassalam dahulu dikunjungi oleh beberapa istrinya dan berbicara dengan mereka.